Pengertian K3LH

 

A. Pengertian K3lLH
K3LH adalah adalah pengertian tentang Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau instansi lain yang memiliki banyak pekerja atau karyawan. 
Berdasarkan pengertiannya dapat ditarik kesimpulan tentang peran K3 yaitu:
~ Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional. 
~ Setiap orang yang  berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya 
~ Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. 
~ Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.

B. Tujuan K3LH 
~ Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produtivitas nasional.
~ Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut.   
~ Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.  
 
C. Dasar hukum K3LH
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja:
~ Yang diatur oleh UU ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.








Share this

Related Posts

Previous
Next Post »