A.
Pengertian K3lLH
K3LH adalah
adalah pengertian tentang Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan
Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau instansi lain yang memiliki banyak
pekerja atau karyawan.
Berdasarkan
pengertiannya dapat ditarik kesimpulan tentang peran K3 yaitu:
~ Setiap Tenaga
Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktifitas nasional.
~ Setiap
orang yang berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya
~ Setiap sumber
produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
~ Untuk
mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat
hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.
B. Tujuan
K3LH
~ Melindungi tenaga kerja atas
hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi dan produtivitas nasional.
~ Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut.
~ Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.
C. Dasar hukum K3LH
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja:
~ Yang
diatur oleh UU ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat,
di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di
dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.